Minggu, 06 Februari 2011

Seorang kawan mengutip perkataan Ahmad Fuady pengarang novel Negeri Lima Menara, menulis status di akun facebook miliknya : “ klo punya mimpi k luar negeri awl realisasinya kudu bwt paspor.aye mo bwt ah :) Paspor..paspor..*pkl mode*.ready 4 adventuring d world.”.
Yupp, kalo kita punya rencana ke luar negeri, salaj satu hal utama yang mesti kita lakuin adalah bikin paspor.

Dalam anggapan sebagian orang, bikin paspor adalah hal yang rumit dengan biaya yang mahal, sehingga banyak orang yang bikin paspor lewat biro jasa yang sudah tentu biayanya jauh lebih mahal. Berdasarkan pengalaman pribadi saya, anggapan tersebut TIDAK BENAR, meskipun memang membutuhkan kesabaran n ketelitian.

Terpengaruh kata-kata di status facebook kawan saya, karena memang saya punya rencana untuk 'nyangsang' ke luar negeri, maka saya pun membuat paspor. Disini akan saya share pengalaman pribadi saya membuat paspor tersebut, supaya paling tidak bisa membantu dan memandu bagi yang berencana membuat paspor.

Setelah tertunda-tunda, dengan membolos kerja pada tanggal 6 Oktober 2010 saya akhirnya jadi juga untuk ‘beraksi’ membuat paspor. Saya membuat paspor di Kantor Imigrasi kelas I Bandar Lampung (sekarang pembuatan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi manapun, tidak bergantung pada alamat domisili pada KTP yang bersangkutan). Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung ini satu-satunya yang melayani permohonan paspor untuk seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
Jalan Hanafiah No.3 Cut Mutia Bandar Lampung


Secara garis besar prosedur di sini akan sama dengan Kantor Imigrasi lain di seluruh Indonesia. Pukul 08.20 WIB saya sampai di Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan, yaitu :

  1. Fotokopi KTP (halaman depan dan belakang KTP di fotokopi berdampingan/atas bawah dalam satu halaman kertas folio tanpa dipotong).

  2. Fotokopi KK.

  3. Fotokopi Akta Kelahiran.

  4. Fotokopi Ijazah.

  5. Fotokopi Surat Nikah bagi yang udah nikah.

  6. Surat Rekomendasi/Sponsor dari atasan/pimpinan bagi yang berstatus PNS, Anggota TNI/Polri, dan Karyawan Swasta.

Saya sengaja datang pagi, supaya mendapat nomor antrian yang kecil dan ternyata sampai disana gak antri karena memang yang bikin paspor sedikit dan bisa langsung menuju Loket Pendaftaran WNI. Maklum di Bandar Lampung tidak sesibuk Jakarta atau kota metropolitan lainnya. Di Loket Pendaftaran WNI ini, saya dilayani oleh seorang ibu pegawai yang sangat ramah dan diberikan selembar formulir permohonan penerbitas paspor untuk saya isi. Formulir tersebut berisi data identitas pribadi yang harus diisi dengan benar dan teliti, karena meskipun isian sederhana, tapi kolom dalam formulir tersebut kecil-kecil yang bikin mata ngantuk dan kalo salah isi bisa bikin repot. Untuk kolom pilihan paspor, pilih yang 48 halaman perorangan, karena kalo yang 24 halaman itu untuk TKI.

Sesudah diisi, formulir tersebut saya kembalikan ke Loket Pendaftaran WNI tadi. Di loket, saya diminta untuk membeli map kuning di koperasi.

Map Berkas Permohonan Paspor
di Koperasi Kanim Kelas I Bandar Lampung

Harga map tersebut seharga Rp.15.000.- yang terdiri dari map kuning, sampul paspor dan selembar surat pernyataan yang mesti diisi. Surat Pernyataan tersebut berisi tentang tujuan perjalanan, maksud perjalanan, dan pernyataan bahwa perjalanan dilakukan tidak untuk bekerja. Setelah mengisi Surat Pernyataan, persyaratan yang saya bawa kemudian saya masukkan ke map kuning dan kembali saya serahkan ke Loket Pendaftaran WNI.

Sampul Paspor

Namun lagi-lagi setelah persyaratan di periksa, saya harus kembali ke koperasi untuk mengganti fotokopian KTP sesuai dengan yang diminta, karena fotokopi yang saya lampirkan itu dalam bentuk bolak-balik dipotong. Saya pun juga harus menempelkan materai Rp.6000.- di Surat Pernyataan yang saya isi itu.

Setelah semua persyaratan dilengkapi dan diperbaiki, saya kembali menuju Loket Pendaftaran WNI dan kali ini dinyatakan ‘LENGKAP’. Atas penyerahan permohonan dan persyaratannya saya, diberi Tanda Terima Permohonan dan diminta datang lagi ke Kantor Imigrasi hari Senin tanggal 11 Oktober 2010 untuk pengambilan foto dan sidik jari serta wawancara dengan membawa dokumen persyaratan yang ASLI. Tanda terima permohonan tadi jangan sampai ilang karena itu yang menjadi tanda bukti kita untuk mengurus berkas saat akan foto nanti.

Tanda Terima Permohonan

Tanggal 11 Oktober 2010, saya kembali mendatangi Kantor Imigrasi dan sudah sampai disana pukul 08.10 WIB. Saya menuju Loket Penerimaan Tanda Terima untuk menyerahkan Tanda Terima Permohonan dan di sini saya mendapat nomor antrian 2. Dari loket tersebut, berkas saya diserahkan ke Kasir dan saya diminta membayar biaya administrasi pembuatan Paspor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2008, dengan total Rp. 270.000.- yang terdiri dari :
  • Tarif SPRI sebesar Rp. 200.000.-

  • Tarif TI sebesar Rp. 55.000.-

  • Tarif Sidik Jari sebesar Rp. 15.000.-


Setelah membayar dan mendapat Tanda Terima Pembayaran, saya menuju ruang tunggu foto dan sidik jari yang ada di belakang loket melalui pintu yang ada disebelah kanan loket. Setelah mendapat nomor urut antrian 2 milik saya dipanggil, saya masuk ke ruang foto dan sidik jari. Disana foto dan sidik jari sepuluh jari tangan diambil. Setelah selesai kita akan dipersilakan menunggu kembali di ruang tunggu menunggu dipanggil wawancara.

Kembali nomor antrian saya dipanggil, segera saya masuk ke ruang wawancara. Saya diwawancarai oleh seorang ibu pegawai yang kurang ramah dan terkesan jutek. Di sini saya diminta menunjukkan dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi persyaratan yang tempo hari saya serahkan. Selain itu ditanya pula alasan membuat paspor dan tujuan kepergian. Tidak sampai 10 menit, wawancara selesai. Saya diminta untuk menandatangani paspor dan saya diberi Tanda Terima Penyerahan SPRI yang merupakan tanda pengambilan paspor. Ketika saya tanya kapan paspor bisa saya ambil, ibu pegawai itu hanya mengarahkan untuk bertanya di loket. Di loket saya mendapat jawaban kalo paspor bisa diambil pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2010.

Tanda Terima Penyerahan SPRI
yang diperlakukan sebagai tanda untuk pengambilan Paspor
(kayaknya ada yang aneh ya??)

Hari Rabu tanggal 13 Oktober 2010, untuk kali ketiga saya kembali datang ke Kantor Imigrasi dan kali ini saya sampai disana pukul 08.40 WIB. Tanda Terima Penyerahan SPRI saya serahkan ke loket pengambilan, dan saya diminta untuk menunggu. Sekitar 5 menit kemudian, saya dipanggil dan paspor saya diserahkan. Petugas yang menyerahkan meminta saya untuk mengopi halaman awal dan halaman akhir paspor dan menyerahkan fotokopi tersebut ke loket. Setelah menyerahkan kopi halaman depan dan akhir paspor, urusan pembuatan paspor selesai.

Total biaya yang saya keluarkan untuk membuat paspor dengan mengurus sendiri tidak sampai Rp. 300.000.-, jauh lebih murah jika dibandingkan dengan melalui biro jasa. Sebelum saya pergi mengurus sendiri paspor, saya sempat menghubungi sebuah biro jasa di Kota Bandar Lampung, dan mereka menawarkan tarif Rp. 600.000.- untuk pembuatan selama 1 minggu. Berarti ada selisih Rp. 300.000.- bisa dihemat, yang besarnya lumayan loh kalo untuk dibeliin siomay atau tahu bulet.

Dengan mengurus sendiri, kita bisa menghemat uang asalkan kita mau untuk bersabar, telaten dan mengikuti prosedur yang semestinya. Lagian kalo mengurus lewat biro jasa, kita mesti tetep dateng pada waktu pengambilan foto dan sidik jari, kan sama aja masih kita juga yang dateng. Ngurus paspor sendiri sesuai prosedur itu itu gak pake ribet, gak pake mahal dan sedikit banyak sudah mendukung upaya reformasi birokrasi di negeri kita. cmiwwwww. :)